Panduan lengkap

Bagaimana cara beli properti di Bali bersama Bali Properti?

Empat langkah sederhana — kami dampingi sejak Anda klik listing pertama sampai sertifikat balik nama di tangan.

Langkah 1

Lihat Produk

Pilih properti yang sesuai

Telusuri listing tanah, rumah, dan villa. Filter berdasarkan tipe, kabupaten, dan budget. Setiap listing dilengkapi luas, harga per are, sertifikat (SHM/HGB/Leasehold), dan highlight lokasi.

  • Bandingkan minimal 2–3 properti dengan tipe serupa
  • Catat kode listing dari halaman detail untuk referensi
  • Perhatikan zonasi (kuning/hijau/merah) di area tujuan
Langkah 2

WhatsApp Konsultasi

Tanyakan detail & dokumen

Klik tombol WhatsApp di kartu atau halaman detail. Tim kami akan kirim foto/video tambahan, riwayat sertifikat, status pajak, dan jawab pertanyaan teknis lainnya — biasanya direspon di bawah 30 menit.

  • Tanyakan kepemilikan: SHM atas nama siapa, apakah waris?
  • Konfirmasi PBB & SPPT terakhir sudah lunas
  • Minta info aksesibilitas: lebar jalan, listrik, sumber air
Langkah 3

Survey Lokasi

Langsung atau via video call

Atur jadwal survey gratis ke lokasi bersama tim kami. Jika Anda di luar Bali, kami siapkan survey via video call (WhatsApp/Zoom) lengkap dengan dokumentasi 360°, drone view, dan tour batas tanah.

  • Bawa GPS/aplikasi peta untuk verifikasi titik koordinat
  • Cek batas-batas patok bersama pemilik atau perangkat desa
  • Survey idealnya saat siang hari & cuaca cerah
Langkah 4

Transaksi & Balik Nama

PPJB → AJB → Sertifikat baru

Setelah cocok, masuk ke proses legal: pengecekan sertifikat di BPN, penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di notaris dengan DP, pelunasan, AJB (Akta Jual Beli) di PPAT, lalu balik nama sertifikat ke BPN.

  • Pajak BPHTB (5%) dibayar pembeli sebelum AJB
  • PPh Final 2,5% dibayar penjual
  • Sertifikat balik nama selesai 1–3 bulan tergantung kantor BPN
FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa bedanya SHM, HGB, dan Leasehold?

SHM (Sertifikat Hak Milik) — hak terkuat, hanya untuk WNI, tidak ada batas waktu. HGB (Hak Guna Bangunan) — hak mendirikan bangunan 30 tahun + perpanjangan. Leasehold (sewa pakai) — umum dipakai investor asing di villa Bali, durasi biasanya 25–30 tahun.

Apakah WNA bisa beli tanah di Bali?

WNA tidak bisa memiliki SHM, tapi bisa via Hak Pakai, Leasehold (sewa pakai jangka panjang), atau pendirian PT PMA untuk properti komersial. Tim kami bantu strukturkan kepemilikan yang aman dan legal.

Berapa total pajak & biaya transaksi?

Estimasi: BPHTB 5% (pembeli), PPh Final 2,5% (penjual), biaya notaris 1% dari nilai transaksi, biaya BPN balik nama Rp 50rb–500rb. Total biaya pembeli berkisar 6–7% dari harga properti.

Apakah survey & konsultasi berbayar?

Gratis. Survey lokasi di seluruh Bali tanpa biaya. Konsultasi WhatsApp 24/7. Kami baru dapat komisi setelah transaksi tuntas dari pihak penjual.

Berapa lama proses dari deal sampai sertifikat balik nama?

PPJB & AJB bisa selesai dalam 1–2 minggu kalau dokumen lengkap. Balik nama sertifikat di BPN 1–3 bulan tergantung kabupaten. Selama proses, Anda sudah resmi pegang AJB sebagai bukti kepemilikan.

Siap mulai mencari properti?

Konsultasi gratis via WhatsApp — tim kami online 08.00–21.00 WITA.